Selasa, 20 November 2012

GARA-GARA MEMOTONG 2 BATANG BAMBU, 2 PEMUDA TERJERAT HUKUM

          Gara-gara memotong dua batang bambu yang menimpa rumahnya, dua pemuda asal Dusun Tampingan II, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Megelang duduk di meja hijau. Kedua terdakwa tersebut adalah Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbakhul Munir (21). Diketahui, Kejadian bermula ketika warga desa sekitar secara spontan membersihkan dan memotong dua batang bambu yang menimpa rumah Siti Fatimah. Namun seminggu setelahnya Budi, Munir dan empat warga lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Megelang dengan aduan pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Muh Yuri (50) orang tua dari Budi mengaku hanya bisa pasrah melihat kondisi tersebut. "saya tidak bisa berbuat apa-apa, wong saya cuma orang kecil, saya hanya tahu kalau pemerintah seharusnya berpihak pada orang kecil", keluhnya. Perasaan sedih juga dirasakan oleh Siti Fatimah bahkan ia tak kuasa menahan tangis melihat anaknya Munir harus diadili.



          Hal ini tentunya sangat disayangkan karena kasus tersebut ternyata tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan padahal jika kita lihat dari kacamata hukum kasus tersebut tidak sepantasnya dibawah ke meja hijau. Mungkin kasus nenek Minah yang mencuri tiga buah biji kakao serta kasus seorang nenek yang mencuri singkong di Lampung belum hilang dari ingatan kita. Semua kasus tersebut mencerminkan bahwa Penegakan Hukum di negeri bagaikan Pisau Dapur "Tajam ke bawah Tumpul ke atas" seakan-akan hukum diciptakan hanya untuk diberlakukan pada rakyat kalangan bawah dan ntah sampai kapan slogan itu akan tetap melekat pada sistem penegakan hukum di Bumi Pertiwi ini. Padahal di lain sisi kasus-kasus besar macam korupsi yang notabenenya lebih merugikan uang negara serta merampas hak-hak rakyat kalangan bawah sering mendapatkan keistimewaan hukum bahkan tidak sedikit dari meraka para koruptor yang bejat dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti dalam persidangan. Sungguh sangat tragis !!!

             Dan jika kita memang sepakat bahwa hukum itu harus berlaku tanpa memandang bulu maka okelah siapapun  yang melakukan kesalahan, kecil atau besarnya, miskin atau kayanya maka semuanya harus dihukum tanpa terkecuali (equal justice under law) tapi faktanya di negeri ini orang-orang kalangan bawah masih sering dibuat merintih akibat penegakan hukum yang selalu memihak, sementara orang-orang terhormat dengan mudahnya mereka memanfaatkan kekayaannya sebagai alat tukar-menukar untuk menwar-nawar hukum. Maka tak salah jika Hukum jaman sekarang dapat diibaratkan dengan Logistik. saya masih teringat dengan perkataan dosen hukum saya (Dr. Zainuddin, S.H, M.H) yang menyatakan bahwa "sistem penegakan hukum di Indonesia adalah sistem penegakan hukum yang tidak jelas". Berbeda dengan Negara Amerika dan Jepang. Amerika telah konsisten dengan sistem litigasinya, salah sedikit maka akan berurusan dengan hukum, lain lagi dengan Jepang hampir semua kasus-kasus hukum yang terjadi di sana diselesaikan diluar jalur hukum (non litigasi), bahkan pengacara-pengacara (advokat) yang ada di Jepang banyak yang telah beralih profesi disebabkan karena tidak adanya perkara yang mereka bisa tangani. Nah bagaimana dengan Indonesia ??? kata pak Zainuddin di Indonesia sistem penyelesaian hukumnya "gado-gado", pasalnya kadangkala persoalan kecil-kecil yang seharusnya bisa deselesaikan dengan cara kekeluargaan (non litigasi) tapi mereka lebih memilih jalur meja hijau (litigasi) yang justru penyelesaiannya dianggap tidak efektif bahkan lebih memperkeruh masalah. Begitupun sebaliknya persoalan besar seperti korupsi yang faktanya merugikan banyak kalangan sering diselesaikan tanpa melalui jalur hukum yang benar (sogok menyogok, loby meloby).

            Indonesia adalah Negara Hukum maka setiap perbuatan yang dianggap melawan hukum maka dapat pula diselesaikan secara hukum. Orang mencuri biji kakao, singkong, sandal jepit dan termasuk menebang pohon bambu semuanya dapat diproses secara hukum, akan tetapi mereka (masyarakat dan para penegak hukum) seharusnya dapat mempergunakan nalar hukum sebagai alat untuk mempertimbangkan tentang apa dampak yang akan ditimbulkan jika persoalan kecil diselesaikan dengan sistem litigasi (jalur hukum) yang pada hakikatnya persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan sistem non-litigasi (kekeluargaan). semoga setelah membaca postingan ini kita dapat disadarkan bahwa tidak selamanya persoalan/kasus/perkara yang kita alami harus diselesaikan secara hukum, jauh sebelum terbentuknya hukum positif, masyarakat Indonesia telah diajarkan menyelasaikan segala bentuk persoalan dengan cara kekeluargaan yang berdasar kepada Groundnorm (norma dasar) yang telah lama hidup dalam masyarakat.

          Akhir kata "Tegakkan Hukum walau Langit akan Runtuh"
          Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

Kamis, 08 November 2012

Kisah Seorang Hakim yang Adil


Kisah nyata, kasus nenek curi singkong th 2011 di Kab Prabumulih Lampung. Di ruang sidang pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong . Nenek itu berdalih bahwa anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun manajer PT Andalasa Kertas (Bakri Grup) tetap pada tuntutannya agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus dil uar tuntutan jaksa PU. “Maafkan saya” katanya sambil memandang nenek itu.”Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum. jadi anda harus tetap di hukum, saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun seperti tuntutan jaksa PU.”

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Sementara Hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukan uang 1 juta rupiah ke topi toganya, serta berkata kepada hadirin. ” saya atas nama pengadilan juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruangan ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”

Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itu pun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang Rp 50 ribu yang diberikan oleh manajer PT Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisah ini luput dari pers.”

Kalau membaca kisah itu, maka akan terasa sebuah pesan moral yang menggugah kita, betapa hukum dan keadilan hanya tajam ke bawah dan rakyat kecil seperti nenek tadi yang jadi korban, dan betapa arif dan bijaksannya hakim Marzuki.

Teman-teman dari mahasiswa hukum inilah merupakan sebuah kisah nyata yang menggambarkan tentang buruknya penegakan hukum di negeri ini. Tak ada salahya jika penegakan hukum di negeri ini kita ibaratkan dengan "Pisau Dapur" (tajam ke bawah tumpul di atas). sudah saatnyalah sistem seperti itu kita lenyapkan dari Bumi Indonesia. Mereka kaum bawah serta seluruh pencari keadilan di negeri ini sangat mengharapkan Marzuki-Marzuki selanjutnya yang betul-betul bisa menjawab segala tuntutan mulia mereka yaitu "KEADILAN". 

Ewako Mahasiswa Hukum UIN Alauddin !!



Minggu, 04 November 2012

UNSUR DEKLARATIF SUATU NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman ) disebut “staat” dalam bahasa inggris Negara disebut “state” dalam bahasa perancis di sebut “etat”. Negara juga di artikan sebagai penetap dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri. Negara adalah suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,politik,budaya, pertahanan, keamanan dan pengakuan dari Negara lain.
Oleh karena itu yang dimaksud dengan Negara secara umum ialah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat,wilayah, yang di pimpin oleh pemerintahan dengan tujuan tertentu.
Di samping itu, penyelenggaraan Negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas Negara adalah bertanggung jawab atas kepentingan bersama warganya. Negara harus meindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan perdamaian.

B.      Rumusan Masalah
1.       Unsur-Unsur Negara
2.       Pengakuaan dari Negara Lain (Unsur deklaratif dalam Suatu Negara)
3.       Manfaat Unsur Deklaratif dalam Suatu Negara









1
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Unsur-Unsur Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam masyarakat yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dengan kata lain, sesuatu organisasi masyarakat baru dapat disebut negara apabila organisasi itu telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam suatu negara. Di berbagai literatur biasa ditemukan berbagai pendapat yang mencoba memberikan unsur-unsur dari suatu negara. Secara umum, menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Secara politis rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
2)      Daerah atau Wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu negara mencakup daratan, lautan, udara dan daerah ekstrateritorial.
3)      Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara-negara lain.
4)      Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan berikut ini :
ü  Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik kerena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
ü  Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan bangsa lain. Ketergantungan terhadap bangsa-bangsa lain itu sangat nyata, misalnya dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2
Pengakuan itu bisa bersifat de facto bisa juga bersifat de jure. Pengakuan de facto bersifat tetap, bisa juga bersifat sementara, sedangkan pengakuan de jure bisa bersifat tetap bisa juga bersifat penuh
B.      Pengakuan dari Negara Lain (Unsur Deklaratif dalam Suatu Negara)
Pengakuan dari negara lain adalah merupakan perbuatan bebas oleh satu negara atau lebih negara untuk mengakui keberadaan suatu wilayah yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisasi, pengakuan negara yang satu terhadap negara
yang lain adalah untuk memungkinkan hubungan antara negara-negara itu misalnya dalam hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, hubungan kebudayaan, dan lain-lain. Pengakuan ini bukanlah faktor yang menentukan mengenai ada tidaknya negara. Pengakuan ini hanyalah menerangkan, bahwa negara yang telah ada itu diakui oleh negara yang mengakui itu. Pengakuan itu tidaklah bersifat konstitutif, melainkan bersifat deklaratif. Pengakuan ada dua jenis, yaitu:
a)   Pengakuan Secara De Facto
Pengakuan secara de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan itu diberikan berdasarkan realita bahwa suatu masyarakat politik itu telah memenuhi syarat utama sebagai sebuah negara. Pengakuan de facto demikian biasanya diberikan untuk menghadapi kenyatan-kenyataan yang tidak dapat dielakkan dalam hubungan internasional. Pengakuan ini bisa berbuntut pada teerjalinnya hubungan dengan negara yang memberi pengakuan tersebut. Pengakuan secara de facto dapat dibedakan menjadi:
ü  Pengakuan de facto bersifat sementara
                Artinya pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut di masa depan. Kalau ternyata negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
ü  Pengakuan de facto bersifat tetap
                Artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan hubungan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
b)   Pengakuan Secara De Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan akan sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, sutu negara mendapat hak-haknya di samping kewajibannya sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk
3
bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh, diantara negara-negara lain. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
ü  Pengakuan de jure bersifat tetap
                Artinya pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang lama.
ü  Pengakuan de jure bersifat penuh
                Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsular atau membuka kedutaan.

C.      Manfaat Unsur Deklaratif dalam Suatu Negara
Unsur deklaratif adalah unsur  yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Termasuk unsur ini adalah pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun secara “de facto”. Meskipun bukan merupakan unsur mutlak, unsur deklaratif pada masa sekarang semakin penting bagi suatu negara.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antar negara. Dipandang dari sudut hukum internasional, manfaat dari unsur deklaratif dalam suatu negara yaitu untuk:
ü  Tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional.
ü  Menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara
                Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi An international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
                Dalam kenyataan, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, negara indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain
4
hanya sebagai unsur deklaratif. Karena itu, meskipun belum ada negara lain yang mengakui negara Republik Indonesia pada awal mula terbentuknya, negara Indonesia tetap berdiri sebagai negara dengan harkat dan martabat yang sama dengan yang lain.
                Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (misalnya negara Mesir: Juni 1947, Lebanon : Juni 1947, Suriah dan Irak: Juli 1947, Afganistan : September 1947, Arab Saudi: November 1947, Uni soviet: Mei 1948, dan Belanda: Desember 1949. Sedangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru mengakuinya pada tanggal 28 September 1950, sebagai anggota yang ke-60.














5
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
 Negara merupakan suatu organisasi dalam masyarakat yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dengan kata lain, sesuatu organisasi masyarakat baru dapat disebut negara apabila organisasi itu telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam suatu negara. menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Rakyat, Wilayah, Pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain adalah merupakan perbuatan bebas oleh satu negara atau lebih negara untuk mengakui keberadaan suatu wilayah yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisasi. Pengakuan suatu negara terhadap negara yang lainnya terbagi atas dua, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Unsur deklaratif adalah unsur  yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Termasuk unsur ini adalah pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun secara “de facto”.
Manfaat dari unsur deklaratif dalam suatu negara yaitu untuk:
ü  Tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional.
ü  Menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
B.      Saran
ü  Sebaiknya semua orang harus menyadari akan pentingnya suatu pengakuan dari negara lain yang meliputi pengakuan secara de facto , dan de jure.
ü  Setiap negara baru yang terbentuk, seharusnya terlebih dahulu memperhatikan adanya unsur deklaratif, karna hal tersebut telah menjadi bagian dari salah satu syarat terbentuknya suatu negara.
ü  Di dalam suatu negara, disamping adanya suatu unsur konstitutif, sebaiknya juga memperhatikan adanya unsur deklaratif karna unsur tersebut sangat diperlukan untuk membangun dan membina suatu kerja sama yang harmonis antara suatu negara dengan negara lainnya.
ü  Kita sebagai pelajar sekaligus sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya mengetahui secara detail (menyangkut hal-hal kenegaraan khususnya unsur-unsur deklaratif dalam suatu negara).