BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara etimologis negara berasal dari bahasa
asing (Belanda dan Jerman ) disebut “staat” dalam bahasa inggris Negara disebut
“state” dalam bahasa perancis di sebut “etat”. Negara juga di artikan sebagai
penetap dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri. Negara adalah suatu wilayah
yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur
ekonomi,politik,budaya, pertahanan, keamanan dan pengakuan dari Negara lain.
Oleh karena itu yang dimaksud dengan Negara secara umum ialah suatu organisasi
yang di dalamnya terdapat rakyat,wilayah, yang di pimpin oleh pemerintahan
dengan tujuan tertentu.
Di samping itu, penyelenggaraan Negara harus
membawa manfaat bagi manusia. Tugas Negara adalah bertanggung jawab atas
kepentingan bersama warganya. Negara harus meindungi hak-hak warganya dan
menetapkan kewajiban-kewajibannya menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi
oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan perdamaian.
B. Rumusan Masalah
1.
Unsur-Unsur Negara
2.
Pengakuaan dari Negara Lain (Unsur
deklaratif dalam Suatu Negara)
3.
Manfaat Unsur Deklaratif dalam
Suatu Negara
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Unsur-Unsur Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam
masyarakat yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dengan kata lain,
sesuatu organisasi masyarakat baru dapat disebut negara apabila organisasi itu
telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam suatu negara. Di berbagai
literatur biasa ditemukan berbagai pendapat yang mencoba memberikan unsur-unsur
dari suatu negara. Secara umum, menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan
lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Rakyat
Rakyat merupakan unsur
terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk
negara. Secara politis rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam
suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara
itu.
2)
Daerah atau Wilayah
Wilayah suatu negara
merupakan tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang
berdaulat. Wilayah suatu negara mencakup daratan, lautan, udara dan daerah
ekstrateritorial.
3)
Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang
berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati
dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara-negara
lain.
4)
Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru
merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan
berikut ini :
ü Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik kerena ancaman dari
dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
ü Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak
dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan bangsa lain.
Ketergantungan terhadap bangsa-bangsa lain itu sangat nyata, misalnya dalam
memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan.
2
Pengakuan itu bisa bersifat de facto
bisa juga bersifat de jure. Pengakuan de facto bersifat tetap, bisa juga
bersifat sementara, sedangkan pengakuan de jure bisa bersifat tetap bisa juga
bersifat penuh
B. Pengakuan dari Negara Lain
(Unsur Deklaratif dalam Suatu Negara)
Pengakuan dari negara lain adalah
merupakan perbuatan bebas oleh satu negara atau lebih negara untuk mengakui
keberadaan suatu wilayah yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis
terorganisasi, pengakuan negara yang satu terhadap negara
yang lain adalah untuk memungkinkan hubungan antara
negara-negara itu misalnya dalam hubungan diplomatik, hubungan perdagangan,
hubungan kebudayaan, dan lain-lain. Pengakuan ini bukanlah faktor yang
menentukan mengenai ada tidaknya negara. Pengakuan ini hanyalah menerangkan,
bahwa negara yang telah ada itu diakui oleh negara yang mengakui itu. Pengakuan
itu tidaklah bersifat konstitutif, melainkan bersifat deklaratif. Pengakuan ada
dua jenis, yaitu:
a) Pengakuan
Secara De Facto
Pengakuan secara
de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan itu diberikan berdasarkan
realita bahwa suatu masyarakat politik itu telah memenuhi syarat utama sebagai
sebuah negara. Pengakuan de facto demikian biasanya diberikan untuk menghadapi
kenyatan-kenyataan yang tidak dapat dielakkan dalam hubungan internasional.
Pengakuan ini bisa berbuntut pada teerjalinnya hubungan dengan negara yang
memberi pengakuan tersebut. Pengakuan secara de facto dapat dibedakan menjadi:
ü
Pengakuan
de facto bersifat sementara
Artinya
pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya
negara tersebut di masa depan. Kalau ternyata negara baru tersebut kemudian
jatuh atau hancur, negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
ü Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya
pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan
hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan hubungan untuk
tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
b) Pengakuan
Secara De Jure
Pengakuan secara
de jure adalah pengakuan akan sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan
yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, sutu negara
mendapat hak-haknya di samping kewajibannya sebagai anggota keluarga
bangsa-bangsa sedunia. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah hak dan kewajiban
untuk
3
bertindak dan
diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh, diantara negara-negara lain.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
ü
Pengakuan
de jure bersifat tetap
Artinya
pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya
jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu
yang lama.
ü
Pengakuan
de jure bersifat penuh
Artinya
terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan
dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsular
atau membuka kedutaan.
C.
Manfaat Unsur Deklaratif dalam Suatu
Negara
Unsur
deklaratif adalah unsur yang sifatnya
pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Termasuk unsur ini adalah
pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun secara “de
facto”. Meskipun bukan merupakan unsur mutlak, unsur deklaratif pada masa
sekarang semakin penting bagi suatu negara.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru
yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam
pergaulan antar negara. Dipandang dari sudut hukum internasional, manfaat dari
unsur deklaratif dalam suatu negara yaitu untuk:
ü
Tidak mengasingkan suatu kumpulan
manusia dari hubungan-hubungan internasional.
ü
Menjamin kelanjutan
hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang
merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan
antarnegara
Menurut
Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara
semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi An international person.
Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de
facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial
fact (pengakuan de jure).
Dalam kenyataan, setiap negara mempunyai pandangan
yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, negara
indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain
4
hanya sebagai unsur
deklaratif. Karena itu, meskipun belum ada negara lain yang mengakui negara Republik
Indonesia pada awal mula terbentuknya, negara Indonesia tetap berdiri sebagai
negara dengan harkat dan martabat yang sama dengan yang lain.
Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945
dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (misalnya negara Mesir:
Juni 1947, Lebanon : Juni 1947, Suriah dan Irak: Juli 1947, Afganistan :
September 1947, Arab Saudi: November 1947, Uni soviet: Mei 1948, dan Belanda:
Desember 1949. Sedangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru mengakuinya pada
tanggal 28 September 1950, sebagai anggota yang ke-60.
5
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara
merupakan suatu organisasi dalam masyarakat yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Dengan kata lain, sesuatu organisasi masyarakat baru dapat disebut
negara apabila organisasi itu telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam
suatu negara. menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan lauterpacht, suatu negara
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Rakyat, Wilayah, Pemerintah yang
berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain adalah
merupakan perbuatan bebas oleh satu negara atau lebih negara untuk mengakui
keberadaan suatu wilayah yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis
terorganisasi. Pengakuan suatu negara terhadap negara yang lainnya terbagi atas
dua, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Unsur
deklaratif adalah unsur yang sifatnya
pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Termasuk unsur ini adalah
pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun secara “de
facto”.
Manfaat dari unsur deklaratif dalam suatu negara yaitu untuk:
ü
Tidak mengasingkan suatu kumpulan
manusia dari hubungan-hubungan internasional.
ü
Menjamin kelanjutan
hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang
merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan
antarnegara.
B.
Saran
ü Sebaiknya semua orang harus menyadari
akan pentingnya suatu pengakuan dari negara lain yang meliputi pengakuan secara
de facto , dan de jure.
ü Setiap negara baru yang terbentuk,
seharusnya terlebih dahulu memperhatikan adanya unsur deklaratif, karna hal
tersebut telah menjadi bagian dari salah satu syarat terbentuknya suatu negara.
ü Di dalam suatu negara, disamping
adanya suatu unsur konstitutif, sebaiknya juga memperhatikan adanya unsur
deklaratif karna unsur tersebut sangat diperlukan untuk membangun dan membina
suatu kerja sama yang harmonis antara suatu negara dengan negara lainnya.
ü Kita sebagai pelajar sekaligus sebagai
generasi penerus bangsa sudah seharusnya mengetahui secara detail (menyangkut
hal-hal kenegaraan khususnya unsur-unsur deklaratif dalam suatu negara).