Kisah
nyata, kasus nenek curi singkong th 2011 di Kab Prabumulih Lampung. Di ruang sidang pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak
tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong . Nenek
itu berdalih bahwa anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun manajer PT
Andalasa Kertas (Bakri Grup) tetap pada tuntutannya agar menjadi contoh bagi
warga lainnya.
Hakim
Marzuki menghela nafas, dia memutus dil uar tuntutan jaksa PU. “Maafkan
saya” katanya sambil memandang nenek itu.”Saya tidak dapat membuat pengecualian
hukum, hukum tetap hukum. jadi anda harus tetap di hukum, saya mendenda anda 1
juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5
tahun seperti tuntutan jaksa PU.”
Nenek
itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Sementara Hakim Marzuki mencopot topi
toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukan uang 1 juta rupiah
ke topi toganya, serta berkata kepada hadirin. ” saya atas nama pengadilan juga
menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruangan ini sebesar 50 ribu
rupiah, sebab menetap di kota ini dan membiarkan seseorang kelaparan sampai
harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan
dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
Sampai
palu diketuk dan hakim marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itu pun pergi
dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang Rp 50 ribu yang
diberikan oleh manajer PT Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah
menuntutnya. Sungguh sayang kisah ini luput dari pers.”
Kalau membaca kisah itu,
maka akan terasa sebuah pesan moral yang menggugah kita, betapa hukum dan
keadilan hanya tajam ke bawah dan rakyat kecil seperti nenek tadi yang jadi
korban, dan betapa arif dan bijaksannya hakim Marzuki.
Teman-teman dari mahasiswa hukum inilah merupakan sebuah kisah nyata yang menggambarkan tentang buruknya penegakan hukum di negeri ini. Tak ada salahya jika penegakan hukum di negeri ini kita ibaratkan dengan "Pisau Dapur" (tajam ke bawah tumpul di atas). sudah saatnyalah sistem seperti itu kita lenyapkan dari Bumi Indonesia. Mereka kaum bawah serta seluruh pencari keadilan di negeri ini sangat mengharapkan Marzuki-Marzuki selanjutnya yang betul-betul bisa menjawab segala tuntutan mulia mereka yaitu "KEADILAN".
Ewako Mahasiswa Hukum UIN Alauddin !!
tindakan hakim itu patut ditiru,selain melaksanakan kewajibanya sebagai penegak hukum iya juga melaksanakan kewajibanya sebagai sesama!!!
BalasHapus